Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti : menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa; menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; melakukan monitoring; evaluasi program; penyusunan laporan. Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas.
memanfaatkan teknologi tepat guna; mengkoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
rdcBR.