Diamengatakan, hal itu kemudian berpotensi menimbulkan kecemburuan di antara pemerintah di level kelurahan dan desa. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengalokasikan dana kelurahan guna mengurangi potensi ketegangan tersebut. "Sehingga perlu kita menjaga suatu tensi itu dari sisi harmoni antara pemerintah-pemerintah di daerah," kata

SEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA 👇 Jelaskan perbedaan kelurahan dan desa INI JAWABAN TERBAIK 👇 Bedanya, kepala desa kepdes, sedangkan kelurahan lurahstatus jabatan kepala daerah sedangkan kelurahan kecamatanAmanat adalah rakyat 5 tahun, sedangkan lurah tidak dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS Perbedaan1. Dari Pemimpin Kota = Kepala Kota Kades Kelurahan = Lura2. Status Pekerjaan Kota = Pemimpin Wilayah / Kota kelurahan = Aparatur pemerintah kabupaten/kota yang sedang bertugas di kelurahan3. Status Pekerjaan Kota = Tidak Ada Pejabat Publik Kota = resmi4. Proses Penunjukan Kota = Dipilih oleh kota melalui PILKADES Kelurahan = Ditunjuk oleh bupati/walikota5. Masa jabatan Kota = 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode Kelurahan = Tidak dibatasi dan disesuaikan dengan standar pensiun PNS6. Pembiayaan untuk pembangunan Aldea = Dana berasal dari inisiatif masyarakat Kelurahan = Dana berasal dari APBD

Semasakecil saya dulu sempat bingung perbedaan dan persamaan lurah dan kepala desa, kelurahan dan desa, gara-gara melihat plat nomor rumah saya yang bertuliskan "Kelurahan: Gilang" dan "Desa: Gilang".Jadi saya simpulkan desa dan kelurahan itu sama :D Perbedaan kelurahan dan desa antara lain sebagai berikut Desa Penyebutan desa di Indonesia berbeda-beda, antara lain: SEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA 👇 Jelaskan perbedaan antara desa dan kelurahan INI JAWABAN TERBAIK 👇 Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih oleh dijalankan oleh seorang lurah yang dipilih oleh negara bukan masyarakatdapat membantu desa adalah kumpulan dari beberapa unit perumahan kecil yang disebut kota atau desa yang dikelola oleh desa kplaKelurahan adalah wilayah kerja lurah setingkat kecamatan atau kelurahan yang dipimpin oleh seorang lurah pns. Was this helpful? 0 / 0 Postingan TerkaitSebutkan 3 perbedaan antara desa dengan kelurahanApakah perbedaan antara desa dan kelurahan?Sebutkan perbedaan pemerintahan desa dan pemerintahan…Jelaskan perbedaan kelurahan dan desaApa perbedaan kepala desa dengan lurahApa perbedaan jabatan lurah sama kepala desa
Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan sebutan desa dan kelurahan. Dua sebutan wilayah tersebut memang sudah sangat sering kita dengar. Namun, beberapa orang mungkin masih belum mengetahui, apa perbedaan desa dan kelurahan.. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menjelaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas
Sebagian besar dari sahabat pembaca tentu tidak asing lagi dengan sebutan desa dan kelurahan. Bisa jadi, sebagian besar dari pembaca adalah warga desa atau kelurahan. Karena memang desa dan kelurahan menjadi bagian dari wilayah’ dalam struktur pemerintahan yang paling banyak di Indonesia. Lantas, apa sih perbedaan desa dan kelurahan?Ternyata, masih banyak dari kita yang belum mengetahui secara detail apa yang menjadi pembeda antara desa dan kelurahan. Umumnya hanya membedakan dari lokasi saja. Jika desa berada jauh dari kota, sedangkan kelurahan adalah bagian dari penyusun wilayah kota. Namun ternyata tidak sesederhana kita menilik pada undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah UU Pemda menjelaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik kelurahan sendiri, UU Pemda tidak memberikan penjelasan tentang definisi dari kelurahan. Namun, Pasal 120 ayat 2 UU pemda menyatakan “Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan”. Dengan kata lain, kelurahan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/ kita mulai mencari perbedaan desa dan kelurahan. Kita mulai dari pengertian, berdasarkan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia ini. Berikut adalah pengertian desa dan kelurahan berdasarkan undang-udang dan produk hukum yang berlakuPengertian DesaPengertian desa dalam undang-undang terus mengalami perubahan. Seperti apa pengertian desa berdasarkan undang undang yang ada di Indonesia, sampai pada Undang-Undang No. 6 tahun 2014. Berikut daftar pengertian desaPengertian Desa dalam UU no. 5 tahun 1979Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Desa menurut UU no. 22 tahun 1999Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Desa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang DesaMenurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Desa dalam UU no. 6 tahun 2014Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik KelurahanKelurahan merupakan pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Kelurahan merupakan wilayah kerja dari lurah, sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil yang setingkat dengan yuridis, dimungkinkan adanya perubahan status dari Desa menjadi Kelurahan. Pada pasal 200 ayat 3 UU Pemda menyebutkan “Desa di kabupaten/kota secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai dengan usul dan prakarasa pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa yang ditetapkan oleh Perda”.Ketentuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa menjadi kita bedah sebenarnya apa yang menjadi perbedaan desa dan kelurahan? Apakah berbeda dari pemimpinnya, atau berbeda dari status dan jabatan pemimpinnya? Bagaimana dengan status kepegawaian desa dan kelurahan, apakah juga ada perbedaan? Kemudian dari cara pengangkatan, masa jabatan dan pembiayaan apakah ada perbedaan? Berikut pembahasannyaPerbedaan Desa dan Kelurahan Berdasarkan PemimpinPerbedaan desa dan kelurahan yang paling mendasar dapat kita lihat dalam sebutan pemimpinnya. Pemimpin desa disebut sebagai Kepala Desa, atau biasa disingkat sebagai Kades. Sedangkan pemimpin dari Kelurahan disebut sebagai Desa dan Kelurahan Berdasarkan Status Jabatan PemimpinPerbedaan desa dan kelurahan lainnya terletak pada status jabatan pemimpinnya. Tidak hanya memiliki perbedaan pada sebutan pemimpin saja, pemimpin dari desa dan kelurahan juga memiliki perbedaan pada status desa memiliki jabatan sebagai pemimpin desa atau pemimpin daerah tersebut. Sedangkan pemimpin Kelurahan atau Lurah merupakan perangkat pemerintahan kota atau kabupaten, yang bertugas di wilayah kelurahan Desa dan Kelurahan Berdasarkan Status KepegawaianPerbedaan desa dan kelurahan selanjutnya ada pada status kepegawaian yang diterima oleh pemimpin desa dan kelurahan. Kepala desa atau Kades, memiliki status kepegawaian bukan PNS. Sedangkan Lurah, atau pemimpin Kelurahan, memiliki status kepegawaian Desa dan Kelurahan Berdasarkan Proses PengangkatanDalam proses pengangkatan, desa dan kelurahan memiliki perbedaan. Kepala desa akan dipilih oleh warga daerah tersebut melalui Pilkades. Sedangkan Lurah sebagai kepala kelurahan, akan mendapatkan jabatannya setelah ditunjuk oleh Bupati atau Desa dan Kelurahan Berdasarkan Masa JabatanKades memiliki masa jabatan selama 5 tahun dalam setiap periodenya. Setiap orang yang telah menjadi Kades, masih diberikan 1 kesempatan lagi untuk mengajukan diri sebagai Kades. Sedangkan bagi Lurah, ia tidak memiliki masa jabatan yang terbatas. Masa jabatan Lurah dapat disesuaikan dengan aturan pensiun sebagai Desa dan Kelurahan Berdasarkan Pembiayaan PembangunanPerbedaan desa dan kelurahan yang terakhir ada pada pembiayaan pembangunan. Desa memiliki dana yang berasal dari prakarsa masyarakat, sedangkan Kelurahan memiliki dana yang berasal dari demikian pembahasan kita kali ini, semoga dengan pembahasan ini sahabat pembaca jadi mengetahui lebih detail mengenai perbedaan desa dan kelurahan. Bahwa bukan hanya urusan letak geografis, namun juga ada berbagai informasi dan artikel menarik seputar desa bisa sahabat baca secara gratis hanya di Blog Bagai sahabat pembaca yang memiliki pengetahuan, informasi seputar desa, atau ingin mempromosikan potensi desanya di bisa menghubungi informasi kontak saya untuk informasi lebih lanjut. Terima kasih. Salam Ari Apasebenarnya Perbedaan Kelurahan dan Desa, berikut kami mencoba untuk menjelaskannya sebagai referensi. 1. Pemimpin. Perbedaan yang paling mendasar mengenai desa dan Kelurahan yaitu pada pemimpinnya. Pemimpin desa disebut sebagai Kepala Desa atau sering disingkat sebagai Kades. Sedangkan pemimpin dari Kelurahan disebut sebagai Lurah. 2. Di dalam kehidupan sosial terdapat tentu kita semua sudah tidak asing dengan istilah desa dan kelurahan. Meskipun demikian ternyata banyak orang beranggapan jika desa dan kelurahan merupakan hal yang kenyataannya baik desa maupun kelurahan mempunyai perbedaan yang cukup signifikan. Dan untuk mengetahui perbedaan antara keduanya, mari disimak penjelasannya di bawah ini!1. Perbedaan PengertianDesaPerlu diketahui jika pengertian desa di dalam undang-undang sering mengalami perubahan dari tahun ke Undang-Undang No. 6 tahun 2014, desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah, berwenang dalam mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, atau hak tradisional yang telah diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik lain dari desa yakni susunan pemerintahan terkecil dan terendah yang berkaitan langsung dengan warga negara. Bahkan desa merupakan institusi dan identitas masyarakat hukum tertua dan bersifat asli. Keaslian tersebut terletak pada kewenangan otonomi dan tata pemerintahannya, diatur dan dikelola berdasarkan atas hak asal-usul serta adat dengan desa, pengertian kelurahan tidak dijelaskan di dalam UU Pemda. Akan tetapi di dalam pasal 120 ayat 2 UU Pemda menjelaskan, Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Sehingga dapat disimpulkan jika kelurahan merupakan bagian dari perangkat kabupaten/ dapat diartikan sebagai pembagian wilayah administratif di Indonesia yang berada di bawah kecamatan. Kelurahan sendiri merupakan wilayah kerja dari lurah, yang menjabat sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Tidak heran jika seorang lurah berstatus sebagai Pegawai Negeri yang menarik, jika dilihat secara yuridis ada kemungkinan terjadi perubahan status dari desa menjadi kelurahan. Hal ini telah tertuang di dalam pasal 200 ayat 3 UU Pemda yang berisi “Desa di kabupaten/kota secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai dengan usul dan prakarsa pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa yang telah ditetapkan oleh Perda”.2. Perbedaan Berdasarkan PemimpinDi desa dipimpin oleh seorang kepala desa kades yang dalam pemilihannya dipilih secara langsung oleh masyarakat. Pemilihan ini dikenal dengan sebutan Pilkades Pemilihan Kepala Desa. Sedangkan untuk kelurahan dipimpin oleh Perbedaan Berdasarkan Proses Pengangkatan dan Status KepegawaianPada proses pengankatannya, kepala desa dipilih secara langsung oleh masyarakat desa tersebut. Berbeda dengan lurah yang ditunjuk langsung oleh Bupati atau heran jika lurah dan juga staf yang berada di dalamnya sebagian besar berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS sebab digaji oleh APBD kabupaten atau jauh dengan kepala desa kades dan para stafnya yang tidak mempunyai status sebagai pegawai negeri. Oleh karena itu umumnya mereka bekerja menggunakan dana Perbedaan Berdasarkan Masa JabatanMasa jabatan antara kepala desa dan lurah tentu saja berbeda. Untuk kepala desa mempunyai masa jabatan selama 5 tahun untuk setiap periodenya. Bagi setiap orang yang telah menjadi kepala desa di periode sebelumnya, masih dapat diberi 1 kesempatan lagi untuk mengajukan diri sebagai kepala desa pada periode untuk lurah masa jabatan yang diberikan tidak terbatas atau tergantung dari instruksi Bupati atau Walikota. Masa jabatan lurah hanya dibatasi oleh masa pensiun PNS yakni 58 Perbedaan Berdasarkan Sisi WargaUmumnya wilayah desa berada jauh dari kawasan perkotaan, tidak heran jika budaya gotong royong dan saling mengenal antar satu warga dengan warga jauh dengan kelurahan yang biasaya berada di wilayah perkotaan atau wilayah sub-urban. Seperti yang diketahui jika kota besar mempunyai warga yang beragam akibat arus urbanisasi. Hal ini menyebabkan semua warga kelurahan tidak akan mengenal seluruh warga yang ada, ataupun mempunyai ikatan batin yang kuat antara satu warga dengan warga Perbedaan Berdasarkan Sumber Daya PembangunanDi desa sumber daya pembangunan yang digunakan oleh warga desa sebagian besar berasal dari dana swadaya. Namun dengan adanya undang-undang yang telah diatur saat ini, sumber dana pembangunan desa berasal dari APBN melalui Dana Desa ini digunakan untuk pembangunan desa-desa yang ada di Indonesia. Bahkan dari Dana Desa melahirkan unit usaha Badan Usaha Milik Desa atau BumDes yang sangat bermanfaat untuk memajukan desa-desa tertinggal agar menjadi lebih dengan kelurahan yang tentunya memperoleh dana yang berasal dari APBN atau pemerintah pusat. Untuk memperoleh dana tersebut dibutuhkan pengajuan proposal dan lainnya kepada pemerintah pusat. Secarasosiologi, warga desa dan kelurahan memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Hal ini terjadi karena perbedaan geografi dari desa dan kelurahan. Kelurahan umumnya terletak di wilayah perkotaan ataupun wilayah sub-urban. Sebagaimana kita ketahui bersama, kota besar warganya cukup beragam akibat arus urbanisasi. – Desa dan kelurahan merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan. Keduanya dibentuk melalui UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Meski sama-sama berada langsung di bawah kecamatan, namun kedua satuan pemerintahan ini memiliki saja perbedaan antara desa dan kelurahan? Definisi Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Definisi ini tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara itu, kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Definisi kelurahan dapat ditemukan di dalam UU Nomor 5 Tahun 1979. Sedangkan pada beberapa UU tentang Pemerintahan Daerah yang mencabut UU Nomor 5 Tahun 1979, tidak lagi ditemukan definisi kelurahan ini. Meski demikian, di dalam UU Pemerintahan Daerah, termasuk yang terbaru, UU Nomor 23 Tahun 2014, tercantum bahwa kelurahan merupakan perangkat daerah di wilayah kecamatan yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Baca juga Kemendesa PDTT Gandeng China Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kewenangan Berdasarkan definisi yang ada, desa merupakan komunitas yang memiliki wewenang mengatur dirinya sendiri atau kepentingan masyarakatnya sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat. Dengan begitu, desa memiliki otonomi asli dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan, khususnya penyelenggaraan otonomi daerah. Otonomi ini didapatkan berdasarkan asal usul dan adat istiadat, bukan penyerahan wewenang dari pemerintah. Meski begitu, desa tetap harus menjunjung nilai-nilai tanggung jawab terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.Sementara itu, kelurahan merupakan wujud dari dekonsentrasi dalam pemerintahan daerah dari bupati/wali kota kepada lurah sebagai instansi vertikal di bawahnya. Pemimpin dan cara pemilihannya Desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih secara langsung oleh penduduk desa. Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, serta adil, dan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota. Sementara itu, kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah yang diangkat oleh bupati/wali kota. Lurah merupakan perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Status pemimpin Lurah diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil PNS yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara dalam UU Pemerintahan Daerah, salah satu syarat untuk mendaftar sebagai calon kepala desa adalah terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Selain itu, ada juga syarat yang menyebut syarat untuk maju sebagai calon kepala desa, yaitu berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat. Baca juga Saat Kelurahan di Kediri Dilatih untuk Melek Statistik Masa jabatan pemimpin Kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sesuai undang-undang, kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Sementara itu, lurah tidak memiliki masa jabatan yang pasti. Lamanya menjabat lurah disesuaikan dengan aturan pensiun PNS. Anggaran Menurut undang-undang, pendapatan desa bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN yang bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan, alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima kabupaten/kota, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, pendapatan asli desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan pendapatan desa yang sah lainnya. Sementara itu, di kelurahan, pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal serta pemberdayaan masyarakat. Alokasi anggaran ini dimasukkan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan. Referensi Nugroho, Riant, dan Firre An Suprapto. 2021. Badan Usaha Milik Desa Bagian 1 Konsep Dasar. Jakarta Elex Media Komputindo. Rusyan, H. A. Tabrani. 2018. Membangun Desa Berprestasi. Jakarta Bumi Aksara. UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. HalloAinina, kakak bantu jawab yaa Jadi perbedaan desa dengan kelurahan terletak pada hak mengatur wilayahnya. Berikut penjelasannya. Menurut Undang-Undang no 6 tahun 2014, Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, dan hak asal usul.
Oleh Hasbullah Halil Sumber Foto Copyright Jendela A. Pengantar Secara historis, penjajahan Belanda selama kurang lebih 350 tahun dan penjajahan Jepang kurang lebih selama 3,5 tahun, berdampak serius terhadap perubahan kehidupan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Untuk itu, pemerintah fokus pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan masyarakat adalah desa dan kelurahan. Hal ini didasarkan pemahaman bahwa desa dan kelurahan merupakan lembaga pemerintah terkecil yang paling bawah sebagai ujung tombak yang langsung berhadapan dengan Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat memiliki peran yang strategis dalam pengaturan masyarakat desa/kelurahan dan keberhasilan pembangunan nasional. Karena perannya yang besar, maka perlu adanya Peraturan-peraturan atau Undang-Undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur tentang pemerintahan desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal. Seiring dengan perkembangan pemerintah pada saat ini maka beberapa perombakan struktur pemerintahan seperti adanya pergantian beberapa desa menjadi kelurahan. Tentu pergantian ini tidak sekedar formalitas tapi menggunakan beberapa pertimbangan dan alasan yang lebih logis. Seperti salah satu contohnya adalah dengan adanya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan lahirnya UU Desa tahun 2014, desa menjadi salah satu wilayah yang dianggap sangat tertinggal baik dari segi infrastruktur hingga bentuk pelayanan. Bahkan banyak desa yang harus berganti menjadi kelurahan. Hal ini seperti yang tertuang di Undang-Undang Republik Indonesia No. 32/2004 tentang Revisi Undang-Undang No. 22/1999 yang mengatur tentang pergantian nama dari desa menjadi kelurahan. Namun pasca lahirnya UU Desa, semua pembangunan justru terpusat di desa, bahkan dengan anggaran yang sangat besar untuk mendorong semangat kemandirian desa. B. Pengertian Desa dan Kelurahan Desa Secara Etimologi kata desa berasal dari bahasa Sansekerta, deca yang berartitanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Dari perspektif geografis, Desa atau village diartikan sebagai “a groups of hauses or shops in a countryarea, smaller than atown”. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yangmemiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten. Desa dalam arti umum adalah permukiman manusia yang letaknya di luar kota dan penduduknya berpangupajiwa agraris. Daldjoeni;1998;53. Sedangkan menurut R. Bintarto 1997. Desa adalah merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain. UU no. 22 tahun 1999 mendefinisikan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten. Berdasarkan UU no. 5 tahun 1979, Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara itu UU Desa tahun 2014 memberikan pengertian bahwa "Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia". Kelurahan Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di indonesia di bawah kecamatan Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan. Ada juga yang menyebut kelurahan adalah bentuk kesatuan administratif lalu lurah adalah kepala administratif. Daldjoeni;1998;53. Berdasarkan Regulasi Dalam Undang-Undang No, 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan undang-Undang tahun 2014 tentang Desa ini disebutkan disebutkanDesa berdasarkan undang-undang ini adalah Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan Pemerintahan Desa merupakan subsistem penyelenggaraan pemerintahan sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Kepala Desa bertanggung jawab pada badan perwakilan Desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tersebut kepada adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda, dan bangunan serta dapat dituntut dan menuntut di pengadilan. Untuk itu Kepala Desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan perjanjian yang saling perwujudan demokrasi, di Desa di bentuk Badan Perwakilan Desa atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa yang bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa dibentuk lembaga kemasyarakatan Desa lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa. Lembaga dimaksud merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat memiliki sumber pembiayaan berupa pendapatan desa, bantuan pemerintah dan Pemerintah Daerah, pendapatan lain-lain yang sah, sumbangan pihak ketiga dan pinjaman hak asal-usul Desa yang besangkutan, Kepala Desa mempunyai wewenang untuk mendamaikan perkara/sengketa dari para upaya meningkatkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang bercirikan perkotaan dibentuk Kelurahan sebagai unit Pemerintah Kelurahan yang berada di dalam daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota. Sedangkan pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 32/2004 Tentang Revisi disebutkanKelurahan dibentuk di wilayah Kecamatan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/ tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 lurah mempunyai tugas; a Pelaksanaan kegiatan pemerintah kelurahan, b Pemberdayaan masyarakat, c Pelayanan masyarakat, d Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, dan d Pemeliharaan prasarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknik pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dibantu oleh perangkat kelancaran tugas Lurah sebagaimana dimaksud ayat 3 dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Peraturan daerah. Perbedaan dan Persamaan Desa dan Kelurahan KELURAHAN Lurah di tetapkan sebagai kepala pemerintahan melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota atas usulan Camat dari Pegawai Negeri Sipil PNS dan Lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Wewenang Lurah adalah 1. Pelaksana kegiatan pemerintahan kelurahan 2. Pemberdayaan masyarakat 3. Pelayanan masyarakat 4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum 5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum 6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan. Keuangan Kelurahan bersumber APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah,Bantuan pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Bantuan pihak ketiga serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. DESA Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakat desa setempat dan pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah, dan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dengan masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 tiga kali berturut-turut atau tidak berturut-turut. Wewenang Kepala Desa adalahUrusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hal asal-usul pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada pembantuan dari pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/ pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa. Keuangan Desa adalah Pendapatan Asli hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/ dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ dan sumbangan dari pihak ketiga. Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil. Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat. Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen, deesa di pimpin oleh kepala desa sedangkan kelurahan di pimpin oleh lurah. Tabel Perbedaan Desa dan Kelurahan No Perbedaan Desa Kelurahan 1 Pemimpin Kepala Desa Kades Lurah 2 Status Jabatan Pemimpin daerah / desa tersebut Perangkat pemerintahan kabupaten / kota yang sedang bertugas di kelurahan tersebut 3 Status Kepegawaian Bukan PNS PNS 4 Proses Pengangkatan Dipilih oleh rakyat melalui PILKADES Ditunjuk oleh bupati / walikota 5 Masa Jabatan 6 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 3 periode berturut-turut, dan tidak berturut-turut. Tidak dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS 6 Pembiayaan Pembangunan Dana berasal dari pemerintah, pemerintah Provinsi dan Pemkot/Pemkab. Dana berasal dari APBD
Sehubungandengan itu, pada tanggal 1 desember 1979 telah dikeluarkan undang-undang no 5 tahun 1979 tentang tentang pemerintahan desa yang disingkat UUPD. Yang dimaksud dengan pemerintahan desa dalam undang-undang ini adalah kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa dan pemerintah kelurahan.
kita akan membahas mengenai Pengertian Desa dan Kelurahan serta Perbedaannya. Sahabat sedesa, sejak disahkannya undang undang nomor 6 tahun 2014, desa kembali ramai dibicarakan baik di sekala lokal atau pun nasional. Desa menjelma menjadi satu entitas baru yang menarik untuk dibahas, untuk digali, dipahami, sehingga muncul berbagai pembahasan yang muaranya adalah mewujudkan desa yang mandiri sesuai dengan amanat berlakunya undang undang desa, kita mengenal adanya Dana Desa yang merupakan dana dari pemerintah pusat sebagai salah satu upaya percepatan pembangunan baik fisik dan sumber daya manusia di desa. Ini kemudian disambut baik, dengan tumbuh berbagai kegiatan pembangunan di desa, juga tumbuhnya unit usaha atau Badan Usaha Milik dalam pembahasan kali ini kami dari ingin kembali mengulas tentang apa itu desa? pengertian desa? selain itu juga akan membahas tentang kelurahan, apa itu kelurahan? Pengertian kelurahan? Dan perbedaan antara desa dan dan kelurahan apakah berbeda? Sebab masih banyak yang mencari tahu apa itu desa dan kelurahan, titik perbedaan yang ada antara desa dan kelurahan. Mengingat sejak adanya undang undang desa dan adanya dana desa, banyak berita yang menyebutkan’ adanya keinginan status kelurahan berganti menjadi status desa, karena ingin mendapatkan dana desa. Langsung DesaPengertian Desa dan Kelurahan serta Perbedaannya; Mari kita mulai dari memahami desa. Apa itu desa? tim telah mencari data dari berbagai literatur yang ada, pengertian dari desa sendiri ada berdasarkan undang undang dan ada berdasarkan para pakar. Mari kita basah satu Menurut Undang Undang di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, desa telah memiliki tempat khusus dan diatur dalam undang undang, berikut adalah pengertian desa berdasarkan undang undang yang ada di Indonesia dari tahun ke tahun, sampai yang terbaru berdasarkan undang undang No. 6 tahun UU no. 5 tahun 1979Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik UU no. 22 tahun 1999Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang DesaMenurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik UU no. 6 tahun 2014Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik menurut para AhliSelain dalam undang-undang Desa kita dapat memiliki pengertian dari banyak alhi yaitu diantarnya sebagai berikut1. WidjajaPengertian Desa dan Kelurahan Menurut Widjaja, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan R. BintartoMenurut BintartoDesa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah Sutarjo KartohadikusumoMenurut Sutadjo Kartohadikusumo, desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah Bambang UtoyoMenurut Bambang Utoyo, desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan William Ogburn dan MF NimkoffMenurut William Ogburn dan MF Nimkoff, desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah MisraMenurut Misra, desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – Paul H LandisMenurut Paul H Landis, desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikuta. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwab. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaanc. Cara berusaha ekonomi aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat Desa Menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Saat ini rujukan terbaru mengenai desa adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana dalam undang undang tersebut disebutkan bahwa bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik apa yang terkandung dalam UU No. 6/2014 Desa memiliki empat domain dan kewenangan yaitu pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dari empat domain inilah yang melahirkan perspektif desa yang melihat bahwa desa adalah entitas atau kesatuan masyarakat hukum yang menyelenggarakan pemerintahan yaitu; mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat undang undang desa ini, kita dapat melihat betapa desa memiliki peranan yang sangat penting, bahkan kita bisa melihat bagaimana desa memiliki posisi yang istimewa’ sehingga lahir undang undang yang sangat mendukung desa untuk tumbuh dan berkembang menjadi desa mandiri. Lantas, seperti apa sejarah desa di Indonesia?Memahami Perspektif DesaSecara historis, sebelum lahir pemerintahan NKRI, desa sudah secara mandiri menjalakan pemerintahan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat seperti air, sawah, irigasi, hutan, kebun, keamanan, ketenteraman, kekayaan desa, hubungan sosial dan desa yang melihat pemerintahan dari sisi desa tentu berbeda dengan perspektif pemerintahan yang melihat desa dari sisi pemerintahan, yakni melihat desa sebagai bagian dari pemerintahan, atau melihat bahwa pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/ kelurahan merupakan struktur hirarkhis dalam pemerintahan bekerja di bawah kendali Presiden yang mengalir secara hirarkhies dan top down dari atas sampai ke tingkat desa. Desa merupakan organisasi pemerintahan yang paling kecil, paling bawah, paling depan dan paling dekat dengan “kecil” berarti bahwa wilayah maupun tugas-tugas pemerintahan yang diemban desa mampunyai cakupan atau ukuran terkecil dibanding dengan organisasi pemerintahan kabupaten/kota, provinsi maupun pusat. Paling “bawah” berarti desa menempati susunan atau lapisan pemerintahan yang terbawah dalam tata pemerin tahan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.Namun “bawah” bukan berarti desa merupakan bawahan kabupaten/kota, atau kepala desa bukan bawahan bupati/walikota. Desa tidak berkedudukan sebagai pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 200 UU No. 32/2004. Menurut UU No. 6/2014, desa berkedudukan dalam wilayah kabupaten/kota. Hal ini sama sebangun dengan keberadaan kabupaten/kota dalam wilayah masyarakat dalam melihat atau memandang Desa. Dalam buku REGULASI BARU,DESA BARU karya Sutoro Eko disebutkan bahwa selama ini ada sejumlah perspektif desa yang cenderung bias Jakarta, yang meminggirkan, meremehkan dan melemahkan desa. Perspektif tersebut adalah sebagai berikutPertama, perspektif yang melihat desa sebagai kampung halaman. Ini muncul dari banyak orang yang telah merantau jauh dari desa kampung halamannya, baik melalui jalur urbanisasi, transmigrasi atau mobilitas sosial. Para petinggi maupun orang-orang sukses di kota-kota besar begitu bangga menyebut dirinya “orang desa” dan bangga bernos talgia dengan cara bercerita tentang kampung halamannya yang tertinggal dan mudik lebaran yang hingar bingar, tetapi juga membawa korban jiwa yang tidak sedikit, setiap tahun juga menjadi contoh terkemuka tentang nostalgia para perantau terhadap kampung halamannya dan sanak pandang ini tidak salah. Tetapi di balik cara pandang personal itu tentu ada yang salah dalam pembangunan, mengapa urbanisasi terus mengalir, mengapa pembangunan bias kota, mengapa desa tidak mampu memberikan kehidupan dan perspektif desa sebagai wilayah. Perspektif ini tidak mengenal desa, melainkan wilayah/kawasan perdesaan, sebagai area untuk pelayanan publik dan pembangunan ekonomi. Pendekatan ini mengabaikan entitas lokal seperti desa yang berada dalam wilayah itu wajar jika setiap jenis pembangunan kawasan perdesaan – mulai dari industri, perkebunan, pertambangan dan lainlain – selalu menghadirkan konflik antara desa dengan pemerintaha atau dengan perspektif desa sebagai pemerintahan. Perspektif ini mengatakan bahwa pemerintahan mengalir secara hirrakhis dan top down dari tangan Presiden sampai ke desa. Desa adalah unit pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas adminitratif dan membantu program-program pemerintah yang masuk ke Apa itu Kelurahan?Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan, atau sebaliknya. Mari kita pahami Pengertian Desa dan Kelurahan serta penghapusan, dan penggabungan kelurahanBerdasarkan Permendagri 31/2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri 28/2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah1. Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit jiwa atau 900 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 3 Wilayah Sumatra dan Sulawesi paling sedikit jiwa atau 400 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 5 Wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 keluarga, dengan luas paling sedikit 7 Selain itu, memiliki memiliki kantor pemerintahan, memiliki jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten atau Pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari bupati/walikota. Dengan demikian, kelurahan merupakan perwujudan dari dekonsentrasi dalam pemerintahan daerah dari Bupati/Walikota kepada Lurah sebagai instansi vertikal di bawahnya. Oleh karena itu, lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul camat dari pegawai negeri sipil PNS yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai perangkat daerah lurah bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui Desa dan KelurahanBerdasarkan uraian di atas maka terdapat perbedaan antara desa dan kelurahan seperti berikutPengertian Desa dan Kelurahan serta Perbedaan Desa dan Kelurahan Penjelasan atas Perbedaan Desa dan kelurahanSecara umum perbedaan desa dan kelurahan secara prinsip terletak pada tata manajemen atau tata pengelolaan wilayah dan jenjang kepemimpinan yang ada. Kita ketahui bersama bahwa, desa umumnya akan dipimpin oleh seorang kepala desa yang mana merupakan pilihan dari masyarakat, yaitu melalui pemilihan kepala desa Pilkades, sedangkan di dalam kelurahan akan dipimpin oleh seorang lurah, lurah ini secara otomatis ditunjuk langsung oleh bupati atau detail, mari kita ulas satu persatu perbedaan dari desa dan kelurahan, melalui penjelasan poin demi poin di bawah ini; pebedaan desa dan Perbedaan Status KepegawaianPerbedaan antara desa dan kelurahan dapat dilihat dari status kepegawaian atau perangkat administratif yang mengatur jalannya pemerintahan. Jika Desa maka; Kepala desa bersama staf yang memimpin desa bukanlah berstatus pegawai negeri kecuali sekertaris desa yang merupakan pegawai negeri, pada umumnya perangkat desa masih bekerja secara swadaya, Jika kelurahan maka, Lurah dan stafnya pada umumnya adalah Pegawai Negeri Sipil, karenanya akan digaji oleh APBD kabupaten atau Perbedaan Proses Pengangkatan PemimpinDalam proses pengangkatan pemimpin ada perbedaan antara desa dan kelurahan, hal ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup terlihat dan mendasar antara desa dan kelurahan. Jika di desa, pemimpin atau kepala desa ditunjuk melalui proses pemilihan kepala desa yang dilakukan dengan setiap warga desa memilih seperti halnya pemilu secara demokratis. Sedangkan di kelurahan, pemimpinnya atau lurah akan ditunjuk secara langsung oleh wali kota atau Perbedaan Secara SosiologiDesa dan Kelurahan memiliki perbedaan secara Sosiologi yaitu, jika Kelurahan umumnya berada di wilayah perkotaan hingga masuk pada wilayah sub-urban. Kemudian secara sosiologi, warga dalam satu kelurahan pada umumnya tidak saling memiliki ikatan batin yang kuat satu sama lain, karena dihuni dari warga yang beragam latar belakang, dan juga biasanya dari berbagai daerah yang berbeda karena adanya dengan desa, Desa biasanya terletak jauh dari kota atau urban, selain itu warga di pedesaan masih saling memiliki ikatan batin, dan memiliki prinsip gotong royong dan kebersamaan umumnya masih lekat dimiliki Perbedaan Dari Sumber Dana PembangunanDilihat dari Sumber Dana Pembangunan maka akan terlihat Perbedaan desa dan kelurahan, jika ditilik dari asal atau sumber dana pembangunan yang digunakan untuk desa dan kelurahan maka; Jika di kelurahan memperoleh dana pembangunan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota masing-masing. Sedangkan Desa, saat ini memperoleh sumber dana pembangunan dari APBN melalui adanya dana Perbedaan Periode atau Masa JabatanDilihat dari periode atau lama masa jabatan antara kepala desa dan lurah, maka dapat dengan jelas terlihat perbedaannya. Masa jabatan lurah dapat memimpin wilayah kelurahan dalam masa yang tidak terbatas, tergantung dari keputusan bupati atau wali kota. Masa kepemimpinan lurah hanya dibatasi oleh masa pensiunnya sebagai seorang pegawai negeri sipil, yakni sekitar usia 55 Desa, masa jabatan kepala desa berdasarkan undang-undang terbatas hanya dalam 2 periode yang masing-masing lamanya 5 Perbedaan Pada badan PerwakilanBadan perwakilan menjadi pembeda antara desa dan kelurahan, di desa kita mengenal adanya Badan Perwakilan Desa di kelurahan juga sama memiliki sistem perwakilan sebagai kontrol dari setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemimpinnya. Akan tetapi, badan perwakilan ini memiliki sebutan yang berbeda antara desa dan di Desa maka; Badan perwakilan di desa dinamai BPD Badan Perwakilan Desa sedangkan badan perwakilan di kelurahan dinamai DK Dewan Kelurahan. Baik BPD maupun DK, keduanya memiliki anggota yang mewakili dusun atau RW, yang mana sebagai bagian dari perwakilan suara atau partisipasi masyarakat yang tinggal dalam lingkup desa atau Perbedaan Kehidupan MasyarakatKehidupan masyarakat antara desa dan kelurahan memiliki perbedaan yang cukup mendasar. Perbedaan Kehidupan Masyarakat dapat dilihat; di desa umumnya mengandalkan sektor agraris; pertanian dan peternakan sebagai mata pencaharian utama yang menopang kehidupan ekonomi mereka. Sedangkan masyarakat kelurahan umumnya mengandalkan sektor non-agraris, seperti menjadi buruh, karyawan, pegawai, pengusaha, dan lain kehidupan dan ekonomi ini, tentu tidak lepas dari letak keduanya, sebab kelurahan terletak di daerah perkotaan yang sudah padat dan memiliki banyak pabrik atau tempat kerja dan sudah tidak memiliki lahan pertanian, makan mereka kebanyakan bergerak di bidang perdagangan, industri atau sebagai Perbedaan Pada Sebut PemimpinSeperti telah disinggung berkali kali bahwa pemimpin dari desa dan kelurahan berbeda, hal ini pun pada penyebutannya yang berbeda. Dalam hal penyebutan untuk Pemimpin menjadi perbedaan mendasar dan menjadi ciri dari desa dan kelurahan terletak pada sebutan untuk pemimpin di Desa dipimpin oleh kepala desa dan disebut sebagai kepala desa atau kades, sedangkan di kelurahan dipimpin oleh seorang lurah dan disebut sebagai demikian pembahasan mengenai Pengertian Desa dan Kelurahan serta Perbedaannya. Semoga dapat bermanfaat. Dan menjadikan kita bersama semakin paham bahwa ada dua model yang berbeda dari lembaga atau pemerintahan terendah dalam struktur tata pemerintahan di negara kita. Semoga bermanfaat, salam. Ari
0vGcV8U.
  • bmdyyw7dya.pages.dev/276
  • bmdyyw7dya.pages.dev/793
  • bmdyyw7dya.pages.dev/441
  • bmdyyw7dya.pages.dev/333
  • bmdyyw7dya.pages.dev/493
  • bmdyyw7dya.pages.dev/752
  • bmdyyw7dya.pages.dev/506
  • bmdyyw7dya.pages.dev/369
  • bmdyyw7dya.pages.dev/635
  • jelaskan perbedaan desa dengan kelurahan