1) dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan atau KA ANDAL, (2) dokumen ANDAL, (3) dokumen RKL dan RPL, di sisi lain terdapat dokumen (4) UKL dan UPL bagi kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan AMDAL. Pada saat ini UU No. 23 tahun 1997 dan PP No. 27 tahun 1999 merupakan landasan hukum pelaksanaan AMDAL.
Jenis- jenis Dokumen AMDAL yang Penting Diketahui. AMDAL bukan hanya sebatas dokumen pelengkap dalam perizinan membangun usaha atau kegiatan, melainkan fungsinya lebih dari itu. Dokumen ini sifatnya wajib dan sebagai bentuk janji pengusaha terhadap kepeduliannya menjaga lingkungan hidup. Analisis terkait dampak yang ditimbulkan pada
03Juni 2015. 03 Juni 2015. 03 Juni 2015 KATA PENGANTAR. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) ini disusun berdasarkan arahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang terdapat di dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) dan Upaya Pengelolaan serta Pemantauan yang telah menjadi bagian dari rencana kegiatan menurut standar nasional dan
Kegiatanpengelolaan dan pemantauan lingkungan merupakan program berkelanjutan yang dilakukan berdasarkan pada dokumen AMDAL, RKL-RPL, pedoman dari Lembaga Sertifikasi Independen seperti: PHPL, LEI (Lembaga Ekolabel Indonesia), OLB (BV), ISO 14001 dan OHSAS 18001, IFCC, serta dokumen penelitian lingkungan lainnya seperti: Laporan Hasil
DokumenKa Andal Andal RKL dan RPL adalah dua jenis dokumen yang berbeda yang dibutuhkan oleh badan usaha untuk melakukan berbagai jenis transaksi. Keduanya berfungsi untuk menyimpan informasi tentang transaksi yang telah terjadi. Namun, terdapat beberapa perbedaan antara keduanya. Pertama, dokumen Ka Andal Andal RKL berfungsi sebagai bukti
QfE1.